Berdasarkan data Indeks Inovasi Global, regulasi kemudahan berusaha di Indonesia berada di peringkat 81 dari 135 negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap, regulasi di daerah sangat memberatkan bagi investor. Imbasnya, menghambat pertumbuhan perekonomian. Berdasarkan data Indeks Inovasi Global, regulasi kemudahan berusaha di Indonesia berada di peringkat 81 dari 135 negara. Sedangkan kemudahan berusaha di Indonesia masih di peringkat 41 dari 73 negara.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mengatakan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diperlukan untuk memberikan kemudahan-kemudahan berusaha di daerah. Merujuk peraturan pemerintah (PP) Nomor 12/2017, Kemendagri bertugas membina pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan hingga perundangan regulasi.
“Sehingga, nanti tidak terjadi yang kami kenal (sebagai) obesitas lagi di daerah. Artinya, semua harus dimudahkan. Investor juga harus,” ucapnya dalam keterangannya yang dikutip Kamis (20/1).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 yang menyebutkan, penyusunan UU 1/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Di mana, MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki penyusunan UU/2020 tentang Cipta Kerja ini.
Menurut Makmur, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Secara substansi, pengaturan dalam UU 11/2020 tidak bermasalah, sehingga dikeluarkan Inmendagri 68/2021 yang menegaskan agar pemda tidak merasa ragu untuk mengimplementasikannya.