Gubernur Anies berpotensi terkena sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mendalami dinamika yang ada terlebih dulu, sebelum menentukan tindakan terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami kan pelayan publik, maka harus membuat regulasi yang betul-betul fair (adil) bagi semua pemda,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (21/12).
Dia juga menegaskan, pihaknya belum menerima usul dari Kementerian Tenaga Kerja terkait rencana pemberian sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terhadap revisi kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1%, yang melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Belum (menerima usul Kemnaker), ” kata Akmal Malik.
Namun jika dilihat dari paparan UMP, revisi tersebut masih di luar ketentuan PP 36/2021 dan kemungkinan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai aturan, sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.