Target Dana Desa 2022 untuk ketahanan pangan sebesar 20% dari dana desa keseluruhan atau Rp13,6 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, target Dana Desa 2022 untuk ketahanan pangan sebesar 20% dari dana desa keseluruhan atau Rp13,6 triliun.
"Dana tersebut berupa infrastruktur di lokasi ketahanan pangan, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani, penambahan modal usaha BUMDesa unit usaha ketahanan pangan," kata dia dalam keterangannya yang dipantau secara online, Jumat (2/9).
Dia juga menjelaskan tujuan ketahanan pangan di desa. Pertama, meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa. Kedua, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa. Ketiga, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
“Ketahanan pangan yang paling besar pada 2022 karena dipakai dana desa, 20% untuk ketahanan pangan. Total nanti di akhir tahun, minimimal dana desa yang terpakai untuk ketahanan pangan itu ada Rp13,6 triliun. Sampai dengan 2 September yang sudah terpakai sebesar Rp8,63 triliun. Berarti tersisa Rp6 triliun yang belum termanfaatkan untuk ketahanan pangan," papar dia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah indikator ketahanan pangan di desa. Indikator pertama adalah ketersediaan pangan di desa, di mana hal itu terkait dengan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat desa, ketersediaan pangan dari lumbung pangan desa, ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan desa, serta ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.