Ruang lingkup nota kesepahaman yang berlaku selama 5 tahun tersebut meliputi pengawasan atas anggaran yang didanai dari APBN dan pinjaman.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai bentuk penguatan untuk mengawal anggaran yang diiringi dengan pembangunan. Maka MoU ini dibuat terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, telah melakukan berbagai upaya pengawalan akuntabilitas dan pengawasan tata kelola dengan program Kemenhub. Program itu antara lain Reviu Cost Overrun pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, audit tujuan tertentu atas kemajuan pekerjaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek), audit tujuan tertentu atas Kewajaran Biaya Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Provinsi Sumatera Selatan (LRT Sumsel), serta reviu tata kelola PNBP, kerja sama konsesi, dan pembangunan infrastruktur perhubungan.
“Kami harap kerja sama yang telah terbangun selama ini dapat ditingkatkan sehingga tata kelola dan akuntabilitas pengawasan pembangunan di lingkungan Kementerian Perhubungan semakin kuat,” kata Ateh di BPKP, Rabu (24/8).
Ateh mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari keseriusan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, serta mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi jika merujuk pada efektivitas dan efisiensi, penggunaan anggaran Kementerian Perhubungan semakin penting maknanya.
Realisasi APBN di Kementerian Perhubungan, selain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang harus terus berjalan, juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional.