Tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi menjadi Rp159 per penumpang dan setiap kilometer (km).
Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sejak Sabtu (3/9), memberikan efek kenaikan tarif angkutan umum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menetapkan kenaikan tarif dasar angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menyebutkan, tarif dasar AKAP kelas ekonomi belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016 hingga 2020. Baru saat ini dinaikkan untuk menyesuaikan naiknya harga BBM bersubsidi.
“Yang menjadi komponen biaya kenaikan tarif dasar AKAP kelas ekonomi adalah kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan upah minimum provinsi (UMP), iuran kesehatan ketenagakerjaan (jamsostek), penyesuaian harga kendaraan, dan spare parts,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Kemenhub menaikkan tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi menjadi Rp159 per penumpang dan setiap kilometer (km). Kenaikan ini setara dengan 33% dibanding tarif dasar 2016 sebesar Rp119 per penumpang dan setiap km.
Kenaikan tarif dibagi berdasarkan wilayah, untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) tarif batas bawah ditetapkan dari Rp95 per penumpang dan setiap km, menjadi Rp128 per penumpang dan setiap km. Sedangkan, batas atas dari Rp155 per penumpang dan setiap km naik menjadi Rp207 per penumpang dan setiap km.