Mulanya, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya bisa masuk ke Indonesia melalui tujuh bandara.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui 10 bandara internasional per 6 April 2022. Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, memaparkan ke-10 bandara tersebut, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan, Kepri; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB; Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Internasional Yogyakarta, DIY.
"Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran [Menhub] terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dan memenuhi persyaratan lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR saat kedatangan, serta mengunduh PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia pada saat kedatangan.