Pengguna skuter listrisk seperti Grabwheels harus menggunakan helm dan tidak boleh berboncengan.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan isi Surat Edaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).
Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (km) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan penggunaan kendaraan bermotor berkecepatan rendah tersebut, Budi mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.