Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aplikator ojek online memberikan diskon tarif dengan beberapa persyaratan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melayangkan surat edaran kepada dua aplikator transportasi online yaitu Gojek dan Grab mengenai penerapan promo dan biaya jasa transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan surat edaran tersebut bukan bersifat larangan untuk memberikan promo kepada pengguna, melainkan lebih kepada imbauan.
“Sudah buat surat edaran tentang penerapan promo dan biaya jasa. Sifatnya bukan pelarangan. Kami tidak melarang aplikator lakukan diskon atau promo. Intinya, kami harap kedua aplikator itu menerapkan tarif yang sehat,” ucapnya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (5/7).
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 yang mengakomodir penyesuaian tarif angkutan online berdasarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), diperkirakan tidak ada lagi aplikator yang menerapkan tarif di bawah TBB.
“Karena kami sudah keluarkan TBA dan TBB, maka diharapkan tidak ada lagi yang menerapkan diskon di bawah TBB. Boleh mainkan diskon, tapi tidak boleh di bawah tarif TBB,” ujarnya.