Sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan dan transfer muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menanggapi isu undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kami hanya menguatkan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau Kamis (24/2).
Budi menjelaskan, regulasi yang dimaksud UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya menjelaskan tentang di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
“Kami hanya melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan," ucapnya.
Di mana sosialisasi itu dilaksanakan dengan Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para, APM selaku produsen mobil truk barang.