Bisnis

Kemenhub tunda pelaksanaan tarif baru ojol

Kemenhub mengklaim, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

Senin, 15 Agustus 2022 06:52

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pelaksanaan tarif baru ojek daring (online) atau ojol. Kebijakan anyar ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022 tertanggal 4 Agustus 2022, seharusnya diberlakukan pada 14 Agustus atau 10 hari sejak beleid diteken.

Perubahan tarif tersebut baru akan diterapkan selambat-lambatnya 25 hari kalender sejak Kepmenhub 564/2022 ditetapkan. Kemenhub beralasan, penundaan ini dilakukan lantaran perlu waktu lebih panjang untuk sosialisasi.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya.

Kemenhub mengklaim, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu, aplikator diminta melaksanakan aturan tersebut selain Kepmenhub 12 Tahun 20219 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aplikator juga diharapkan segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Pun demikian dengan menjamin keselamatan penumpang.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait