Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meragukan proses audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) tahun buku 2018.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meragukan proses audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) tahun buku 2018. Audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang merupakan anggota dari BDO Internasional Limited.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto proses audit tersebut tak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
Untuk itu, demi membuktikan keraguan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait level pelanggaran maupun sanksinya.
"Tidak bisa serta-merta kita putuskan sanksinya, kita harus berkoordinasi dulu dengan OJK terkait emiten ini. Sehingga OJK punya assesment baik down side risk mengenai sanksi yang akan dikenakan, ataupun juga level pelanggaran bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan terbuka seperti apa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/6).
Dia menyatakan, komunikasi dengan pihak OJK terkait persoalan emiten berkode saham GIAA ini pun terus berjalan. Namun, untuk penetapan sanksinya masih menunggu kesiapan dari OJK.