Meterai elektronik merupakan terobosan perkembangan teknologi yang akan digunakan untuk keperluan dokumen elektronik.
Dalam rangka mempermudah proses bisnis dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), resmi meluncurkan meterai elektronik pada Jumat (1/10).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik merupakan terobosan perkembangan teknologi yang akan digunakan untuk keperluan dokumen elektronik.
“Selama ini, kita kenal dokumen yang ada adalah dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai tempel. Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik diberikan meterai secara elektronik,” ujar Suryo dalam acara Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
Suryo mengatakan, perkembangan teknologi yang sedemikian rupa dan model transaksi digital yang terus digunakan para pihak, mengharuskan pemerintah untuk terus berinovasi dan menyesuaikan, agar dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Dan tidak dapat dihindari dokumen elektronik yang saat ini diproduksi sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata,” ucap Suryo.