Industri perumahandi pandang strategis dalam mendukung pertumbuhan PDB.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan acara Securitization Summit 2022 yang bertujuan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder melalui sekuritisasi.
Adanya pandemi Covid-19 sejak dua tahun lalu turut mempengaruhi pasar perumahan. Hal ini diketahui dari data pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tahunan pada 2019 mencapai 11,48%, namun mengalami penurunan signifikan di 2020 menjadi 4,34%, dan sedikit naik jadi 5,74% di 2021.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor perumahan melalui beberapa program perumahan rakyat yang bersubsidi seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, pemerintah juga telah memberikan insentif, kelonggaran, ratio loan to value, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau unit hunian rumah baru dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. PPN dilakukan sebagai stimulus dari pemerintah untuk menahan agar industri perumahaan tidak terpuruk terlalu dalam karena pandemi.
“Kebijakan ini dilatarbelakangi karena pemerintah memiliki pandangan bahwa sektor industri perumahan adalah sektor yang strategis dalam mendukung pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Rionald dalam laporannya di Securitization Summit 2022 bertema Securitization as Innovative Mode to Finance Affordable and Green Housing in Indonesia, Jakarta, Rabu (6/7).
Pemerintah menilai sektor perumahan sangat krusial karena memiliki kemampuan mendorong pertumbuhan sektor lainnya untuk berkembang atau multiply effect yang besar.