Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim Indonesia tak pernah mengalami gagal bayar utang atau default sepanjang sejarah. Kemenkeu tak menampik utang pemerintah saat ini mencapai yang tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945.
Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Dengan jumlah ini, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,15%.
"Alhamdulillah dalam sejarah Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang," klaim Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Deni Ridwan, di Jakarta, Rabu (14/6).
Deni menjelaskan, dengan rasio utang sebesar 38,15% berarti masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di regulasi itu diatur bahwa rasio utang maksimal 60% dari PDB dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3% dari PDB.
Deni menyinggung apa yang disampaikan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa jumlah utang saat ini tertinggi sejak merdeka. Namun, jelas Deni, pernyataan JK tidak lengkap.