Kemenkeu tengah mematangkan rencana pemungutan pajak karbon.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan rencana pemungutan pajak karbon. Langkah itu dilakukan menyusul telah diluncurkannya Bursa Karbon Indonesia alias IDXCarbon, pagi ini, Selasa (26/9), di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bilang, pihaknya harus sangat berhati-hati dalam menentukan aturan terkait pajak karbon. Pasalnya, harus diperhatikan pula seluruh aspek yang terlihat terkait penerapan pajak karbon.
“Bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak, tapi juga untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta komitmen ekonomi hijau Indonesia,” katanya, Selasa (26/9).
Pada saat yang sama, pajak karbon juga bisa menjadi salah satu alat untuk mencapai Kontribusi Terdeterminasi Secara Nasional (Nationally Determined Contribution), bersama bursa karbon. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan alternatif kepada dunia usaha untuk memilih, antara mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di bursa karbon atau dengan membayar pajak kepada pemerintah.
“Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan, yang saat ini masih dalam diskusi,” imbuh Ihsan.