Saat ini pemerintah telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk menggali potensi pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasi untuk memperluas basis data perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya. Pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia.
DJP menjalankan tugas dan fungsinya dengan melakukan pengujian dan pengawasan baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian dan pengawasan pajak di Indonesia didasarkan pada self-assessment system, yaitu wajib pajak melakukan penghitungan, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
“Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga dipetakan berdasar skala usaha wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. Klasifikasi ini dilakukan agar pengawasan berjalan lebih efisien” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (25/7).