Bisnis

Kemenkeu realisasikan tax holiday

Meskipun pemerintah merelakan PPh Badan, namun investor tetap harus membayar PPh Karyawan, PPh atas gaji karyawan, dan lainnya. 

Kamis, 29 Maret 2018 18:54

Kementerian Keuangan segera memberikan insentif tax holiday untuk investor di Indonesia. Program ini mulai diberlakukan pada pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suhasil, menyampaikan investor yang akan berinvestasi di atas Rp 30 triliun, bisa mendapatkan insentif tax holiday selama 20 tahun, bebas 100% dari membayar PPh Badan.

"Dulu sistemnya diajukan dulu. Kalau di dalam PMK baru, hanya dituliskan secara eksplisit nilai investasi, memperoleh sekian tax holiday untuk sekian tahun. Minggu depan berlaku," ujar Suhasil usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/3). 

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku bagi investor untuk memperoleh fasilitas ini. Antara lain, nilai investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun akan dibebaskan PPh badan 5 tahun. Investasi Rp 1 trilun sampai Rp 5 triliun, dibebaskan PPh badan 7 tahun. Investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun, dibebaskan PPh badan 10 tahun. Investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun, dibebaskan PPh badan 15 tahun. Terakhir investor yang berinvestasi di atas Rp 30 trilun mendapatkan pembebasan 20 tahun, ditambah dua tahun lagi dengan pengenaan PPh badan sebesar 50%.

Sektor-sektor yang mendapatkan tax holiday antara lain, industri hulu seperti industri kimia dasar dan industri kimia hulu. Selain itu, juga ada dari sektor pertanian dan migas. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait