Peraturan disusun menyusul berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan bermotor bekas. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmadrin Noor, menyatakan, pengenanaan PPN ini bukan pengaturan jenis pajak baru.Dalihnya, sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 79/PMK.03/2010.
"Pengaturan dalam PMK ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Dalam PMK baru, klaim Neilmadrin, terjadi menyederhanakan mekanisme selain penyesuaian perubahan tarif PPN kendaraan bermotor bekas.
"Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," jelasnya.