KPPIP melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas untuk dilakukan percepatan.
Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu perwujudan upaya pemerintah yang dimulai sejak 2016 untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pasca krisis global pada 2008-2012. Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada di 38% dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70%.
"Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah berfokus kepada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian," papar dia dalam keterangan resminya, Selasa (3/10).
Berdasarkan RPJMN 2015-2019 tersebut, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur diperkirakan mencapai Rp4.796,2 triliun yang tidak seluruhnya dapat dibiayai langsung APBN. Dengan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur, maka pemerintah memilih strategi untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019 dengan menyusun PSN, sebagai turunan langsung dari RPJMN 2015-2019.
Proyek yang termasuk dalam daftar PSN diberikan berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi. Dalam pelaksanaannya, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan. Dokumen penyiapan seperti AMDAL dan Feasibility Study tetap harus dibuat dan disusun, namun proses pengajuan dokumen tersebut akan dikawal langsung oleh Pemerintah. Selain itu, fasilitas seperti Project Development Facility dan Sovereign Guarantee juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
Sebagaimana dimandatkan dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan investasi sebesar Rp4.796,2 triliun untuk infrastruktur tidak bisa hanya dipenuhi melalui APBN. Oleh karena itu, perubahan daftar proyek PSN dapat juga diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, maupun BUMN/D dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur tersebut.