BPUM tahap dua ini secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua, yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran tahap dua ini dilakukan untuk merespons kebijakan PPKM Level 4, yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu. Pertama, sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, kemudian di Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan pada September ke 500.000 pelaku usaha mikro.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten, dalam keterangannya Jumat (23/7).
Dia menuturkan, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan masing-masing Rp1,2 juta. Saat ini telah dituangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100%.
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk tiga juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” ujarnya.