Industri disebut enggan mendapatkan sanksi karena berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing, perputaran ekonomi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan sektor industri telah melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Industri diyakini berkomitmen mengelola emisi.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan, komitmen industri dalam mengelola emisi dilakukan lewat berbagai upaya. Misalnya, memasang alat pengendali pencemaran udara, mengerahkan petugas pengendali pencemaran udara, dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi.
Lalu, melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara nyata kepada KLHK. "Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan," katanya dalam keterangannya Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Febri, perlu sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), para pelaku industri, dan masyarakat.
Kemenperin, kata dia, terus membina industri sesuai tugas dan fungsinya lewat pendekatan industri hijau. Di antaranyam menyusun dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, serta pemberian bantuan alat penunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.