Mulai diterapkannya fase kenormalan baru, diharapkan dapat membuat sektor industri makanan dan minuman tumbuh sebesar 4%
Kementerian Perindustrian tengah menyusun surat edaran yang nantinya menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru, atau new normal. Saat ini Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, mengatakan surat edaran ini akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. 328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Kami juga sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman, yang akan dimasukkan dalam kebijakan pemulihan produktivitas dan pertumbuhan sektor ini jelang hadapi fase new normal,” Rochim dalam keterangan resminya dari Jakarta, Rabu (3/6).
Dari hasil koordinasi, pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri menyatakan kesiapannya beroperasi di era kenormalan baru, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Kendati demikian, untuk menopang aktivitas sektor ini, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.
Rochim pun memproyeksi harga produk-produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam era kenormalan baru.