Agregator diperlukan karena korporasi petani masih belum bisa mandiri dan masih belum bisa eksis.
Kepastian pasar dari para petani ini sangat penting untuk menunjang kesejahteraan petani. Korporasi petani menjadi wadah yang tepat untuk bisa membantu mengoordinasikan petani, hingga membuka akses pasar. Itulah sebabnya keberadaan korporasi petani tidak dapat lepas dari peran agregator bisnis.
Direktur Jendral Tanaman Pangan Kementan Suwandi memaparkan, korporasi petani yang dibangun perlu diperkuat dengan agregator. Dia menjelaskan, korporasi yang dimaksud merupakan lembaga bisnis yang berbadan hukum, bisa berupa PT, koperasi, atau bisa juga berupa CV.
"Di dalam korporasi itu ada unsur-unsur taninya. Ada juga unsur pelaku usaha,” jelas Suwandi dalam webinar virtual (27/10)
Terkait itu, pemerintah melalui Kementan memfasilitasi petani-petani tanaman pangan dalam wadah korporasi, dengan prinsip lembaga hukum korporasi. Ini karena dengan adanya korporasi, kelompok petani akan menjadi lebih kuat dalam menyiapkan permodalan, kuat dalam proses kegiatan teknis, kuat dalam hilirisasi, dan pasar.
"Bersatu kita teguh dan memberdayakan petani. Menaikkan nilai tambah petani akan tercapai,” lanjutnya