Larangan ekspor batu bara masih berlaku hingga 31 Januari 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pelarangan ekspor batu bara masih berlaku sampai dengan 31 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin.
Dia mengatakan, sebelumnya izin ekspor diberikan terhadap perusahaan batu bara yang sudah membayar hak di atas kapal merupakan bentuk diskresi. Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah memenuhi kewajiban batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) 100%.
Kemudian, bagi perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban akan mengikuti ketentuan denda dan sanksi.
"Keran ekspor masih kita tutup. Sesuai dengan surat edaran yang saya buat sampai 31 Januari 2022," katanya dalam diskusi MENEROPONG KINERJA DAN EKSPOR BATU BARA DI 2022 IDX Channel, Kamis (27/1).
Pelarangan ekspor dilakukan di awal 2022 karena sebagian perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO. Kondisi ini berdampak pada seretnya pasokan batu bara untuk pembangkit PT PLN (Persero).