Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masyarakat mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik sejak Minggu (4/8).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masyarakat mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik sejak Minggu (4/8).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan semua yang terdampak gangguan pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berupa pengurangan tarif listrik.
Kompensasi tersebut diberikan kepada seluruh pelanggan yang terdampak, bukan hanya kepada pelanggan yang melapor melalui call center saja.
“Kami sudah imbau PLN untuk segera menunjukkan tanggungjawabnya. Tidak cukup hanya dengan meminta maaf, kalau salah melayani dan kurang melayaninya ya harus mau menerima sanksi dalam bentuk kompensasi kepada masyarakat yang terdampak tanpa terkecuali,” kata Rida dalam keterangannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8).
Menurutnya kompensasi ini diterapakn sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Namun pemberian kompensasi pemadaman listrik kemarin diberikan kepada seluruh pelanggan terdampak, tidak hanya kepada pelanggan yang melakukan pengaduan saja.