Evaluasi pembangunan infrastruktur bukanlah moratorium. Untuk yang dihentikan sementara, masih dilakukan seleksi.
Kementerian PUPR mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai moratorium proyek infrastruktur. Pasalnya, tidak semua proyek dihentikan pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan evaluasi pembangunan infrastruktur bukanlah moratorium.
“Selama ini kami sebut seperti itu, moratorium. Tapi yang benar adalah penghentian sementara. Untuk yang dihentikan sementara, kami masih seleksi. Terkait layang, itupun tidak semuanya layang. Yang diberhentikan yakni pertama hanya layang yang mempunyai balok ramping,” ujar Syarif, di Gedung Serba Guna Roeslan Abdul Gani Kemkominfo, Jakarta, Kamis (22/2).
Selain itu, proyek layang yang pengerjaannya dihentikan sementara adalah proyek yang memiliki struktur sementara material dalam konstruksi atau perancah melekat di balok dan tiangnya. Biasanya, perancah berada di bawah tanah. Nah, proyek yang dihentikan adalah yang menggantung, seperti di proyek Becakayu.
Kriteria lain, yakni layang yang tidak ada penopangnya, seperti yang banyak di Jakarta. Serta layang yang mempunyai tonase besar.