Sanksi teguran diberikan kepada 84 penyelenggara pos karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi teguran tertulis ketiga dan sanksi teguran melalui website ketiga kepada 84 penyelenggara pos karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2017.
Para penyelenggara pos tersebut diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 16 November 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin.
Para penyelenggara pos tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Ke-84 penyelenggara pos tersebut di antaranya, Afro Angkasa Ekpress jenis layanan paket nasional, Bandung Ekspres Lestari jenia layanan paket nasional, Bonaparte Pratama Suplindo jenis layanan paket nasional.
Danatrans Service Logistics jenis layanan paket nasional, Eparcel Indonesia Tirumala jenis layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik serta layanan paket nasional, Elteha International untuk layanan paket nasional dan Mega Trans Jaya untuk layanan paket provinsi.