"Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu, Kemnaker harus hadir."
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja dengan PT Agel Langgeng, anak usaha PT Kapal Api Global, di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Ini diperlukan agar para buruh mendapatkan hak-haknya.
"Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu, Kemnaker harus hadir agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Kasus ini bermula dari penutupan permanen pabrik PT Agel Langgeng di Pasuruan, akhir 2022, tanpa pemberitahuan kepada para pekerja. Pangkalnya, ketika hendak akan kembali bekerja selepas diliburkan selama sepekan, alat-alat produksi sudah tidak ada.
Para pekerja pun bingung dan mempertanyakan statusnya apakah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau skorsing atau lainnya. Apalagi, tidak ada pesangon yang diterima.
Buruh Agel Langgeng Pasuruan lantas mengadakan aksi hingga berdemo di depan kediaman salah satu bos perusahaan, Soedomo Mergonoto, di Kota Surabaya, Jatim. Kejadian ini pun viral di media sosial.