Kemnaker berjanji akan mengambil langkah-langkah hukum jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Tim Pengawas (Timwas) Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengumpulkan data di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait bentrok antarpekerja. Langkah ini guna mengantongi informasi mendalam dan valid tentang pemicu kericuhan tersebut.
"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnnaker, Haiyani Rumondang, Rabu (18/1).
Dalam melaksanakan tugasnya, timwas berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakrejaan (Disnaker) Morowali Utara, Disnaker Morowali, dan Disnaker Sulteng. Lalu, mengadakan rapat bersama manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan, termasuk tuntutan serikat pekerja (SP).
Ada beberapa isu yang berkembang terkait ketenagakerjaan dalam kasus ini. Misalnya, tuntutan penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan alat pelindung diri (APD) lengkap, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atas pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota SP yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang (smelter), dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal pada tahun lalu.
Timwas juga sempat meninjau langsung kondisi di lapangan, termasuk lokasi bentrok. Hal ini dilakukan agar mendapatkan informasi secara komprehensif.