Sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI membuat saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ambrol.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ambrol.
Dikutip dari Bloomberg, saham emiten berkode GIAA itu ditutup ambrol 7,58% sebesar 30 poin ke level Rp366 per lembar pada Jumat (28/6). Padahal, saham GIAA sempat menguat 1,01% saat pembukaan perdagangan ke level Rp400 per lembar.
Tekanan terjadi setelah Kementerian Keuangan dan OJK mengumumkan keputusan hasil audit laporan keuangan maskapai penerbangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. OJK dan BEI juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran itu.
Direktur Riset & Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, sebelum mendengar keputusan tersebut, saham Garuda memang sudah terkoreksi. Sanksi dari dua regulator tersebut juga menurut Nico menjadi pukulan yang sangat kuat bagi Garuda.
"Kenapa demikian? Di tengah-tengah sahamnya membaik harus menghadapi kasus yang seperti ini," kata Nico ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (28/6).