Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% menuai beragam reaksi. Idealkah angka tersebut?
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% menuai beragam reaksi.
Kalangan pengusaha waswas kenaikan ini menjadi beban tambahan yang memberatkan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara ekonom menilai kenaikan UMP bisa menciptakan lapangan kerja baru.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan mengatakan kenaikan UMP yang ideal dapat menjadi motor penggerak ekonomi, bukan ancaman bagi dunia usaha. Naiknya upah yang berkisar antara 8,7% hingga 10% justru akan menciptakan lapangan kerja baru karena mendorong konsumsi masyarakat.
“Secara konsep, kenaikan UMP yang cukup akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi pengusaha melalui peningkatan surplus usaha. Idealnya, kenaikan upah nasional berada di rentang 8,7% hingga 10% untuk mengimbangi inflasi dan mengikuti pertumbuhan ekonomi,” ujar Jaya kepada Alinea.id, Minggu (22/12).
Belum ideal