Bir yang termasuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% tidak pernah mengalami kenaikan cukai dalam empat tahun terakhir
Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan kembali tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 yang diteken Sri Mulyani pertengahan Desember 2019.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto menjelaskan, kenaikan cukai minuman beralkohol yang diputuskan pemerintah, khususnya bir, sebenarnya hanya menyesuaikan tingkat inflasi.
Bir yang termasuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% tidak pernah mengalami kenaikan cukai dalam empat tahun terakhir. "Itu empat tahun terakhir tidak naik. Jadi hanya menyesuaikan tingkat inflasi, itu wajar. Sementara, pabrik bir sendiri setiap tahun menaikkan Harga Jual Eceran (HJE)," kata Nirwala di Gedung BEI, Senin (17/12).
Dengan demikian, rasio pembayaran cukai terhadap omset perusahaan terus menurun. Itulah alasan pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif cukai bir per 1 Januari 2019.