Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU). Hal ini dilakukan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakanperaturan presiden tengah disiapkan sebagai landasan hukum rencana tersebut.
"Iuran ini kami naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Menteri Keuangan pada saat rapat dengan DPR RI," kata Mardiasmo usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (27/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran PBPU Kelas 1 sebesar 100%, atau dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Angka ini lebih besar dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang hanya Rp120.000.
Sementara, untuk kelas 2 kenaikannya diusulkan menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Atau lebih besar dari usulan DJSN sebesar Rp75.000. Sedangkan untuk kelas 3, Sri sepakat dengan DJSN menaikan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Kenaikan juga diberikan untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.