Kenaikan batu bara ini menjadi momentum bagi negara untuk memperoleh manfaat lebih besar.
Royalti batu bara dikabarkan akan dinaikkan oleh pemerintah. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyebut, rencana kenaikan ini merupakan sesuatu yang wajar dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
Saat ini, kata Redi, royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 4%-7% sesuai kualitas (kalori) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar 13,5%.
"Momentum kenaikan batu bara ini menjadi momentum bagi negara untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari ekspor batu bara," ucapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/3).
Akan tetapi, menurutnya, besaran kenaikan royalti batu bara juga harus mempertimbangkan besaran yang rasional dan berkeadilan bagi perusahaan tambang.
"Mengingat perusahaan tambang saat ini juga dibebani PPn 10% sesuai UU CK dan pajak karbon sesuai UU HPP," ujarnya.