Bisnis

Kenali ciri-ciri kredit online ilegal

Layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending kini sedang berkembang.

Rabu, 14 November 2018 03:07

Layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending kini sedang berkembang di Indonesia. Hanya dengan mengunduh aplikasi, mengisi formulir dan mengunggah kartu identitas, kita bisa mendapatkan dana segar untuk kebutuhan. 

Dengan semakin berkembangnya fintech P2P, semakin banyak pula layanan fintech P2P yang ilegal. Adapun fintech ini bisa merugikan karena memasang bunga yang sangat tinggi, denda harian yang besar, pemotongan biaya administrasi yang hampir separuh pinjaman, hingga pembacaan data kontak di handphone pengguna. 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan terdapat indikasi debitur-debitur fintech P2P yang sengaja tidak membayar kembali utangnya.

"Bahasa sederhananya ada yang pinjam sengaja ngemplang ke-19 fintech lending ilegal. Jadi adalah tempat pertemuan mereka yang berkarakter buruk melalui transaksi online," ujar Hendrikus.

Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, debitur yang merasa dirugikan oleh bunga yang dianggap mencekik ini sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman yang mereka terima. 

Eka Setiyaningsih Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait