Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mendapatkan penolakan dari masyarakat. Selain petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan, sebagian kalangan juga turun ke jalan.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan petisi yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga tidak hanya menjadi alat protes, tetapi juga representasi aspirasi publik yang mendesak.
Tingginya jumlah tanda tangan dalam bit.ly/pajakmencekik menunjukkan kebijakan kenaikan PPN tidak diterima oleh sebagian besar masyarakat.
"Banyak warga merasa pemerintah cenderung memilih jalan yang mudah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat," kata Achmad, Jumat (20/12).
Insentif setengah hati