Bank Tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah menjadi lebih baik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan Bank Tanah sebagai pengelola dan penyedia tanah secara nasional, untuk kepentingan umum.
Sekretaris Jenderal Kementrian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, pembangunan memerlukan ketersedian tanah dalam skala yang luas. Namun semakin hari, semakin sulit memperoleh tanah.
Akibatnya, harga tanah melonjak tinggi sehingga pemerintah mengalami kesulitan dalam memperoleh tanah bagi keperluan pembangunan, baik untuk kepentingan umum, maupun penyediaan perumahan bagi masyarakat.
"Kondisi ini menimbulkan gagasan pendirian Bank Tanah. Bank Tanah menyeimbangkan, sehingga mereka juga bisa menguasai aset," jelas Himawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/8).
Terlebih kata Himawan, saat ini kenaikan harga rumah di Indonesia telah mencapai 200% per tahun. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah, juga belum mampu mendorong daya beli masyarakat, sehingga masih banyak yang kesulitan memiliki rumah.