Insentif fiskal tersebut diberikan sebanyak tiga kali dalam setahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Insentif diberikan tiga kali. Besaran insentif buat pemda yang bisa "menjinakkan" inflasi mencapai Rp1 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengklaim, insentif fiskal seperti ini tidak ada di negara lain. Hanya ada di Indonesia. Indikator penilaian dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.
"Insentif fiskal Rp330 miliar satu kali penghargaan. Kita kasih tiga kali penghargaan, jadi Rp1 triliun," ujarnya di acara Penyerahan Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (31/7).
Insentif periode pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp330 miliar, sedangkan periode ketiga sebesar Rp340 miliar. Jumlah penerima insentif pertama dan kedua ada 33 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.
Sementara itu, periode ketiga diberikan kepada 34 daerah. Terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten. Sri Mulyani menegaskan, insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Insentif fiskal tidak boleh digunakan menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.