Belum ada tanggal pasti kapan gugatan tersebut akan dilayangkan. Namun Apindo menyebut dilakukan dalam waktu dekat.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyampaikan akan menempuh langkah hukum atas dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Belum ada tanggal pasti kapan gugatan tersebut akan dilayangkan. Namun pihaknya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami lakukan upaya hukum ke PTUN. Kapan? dalam waktu dekat upayakan upaya hukum lewat PTUN atau hal lain yang dimungkinkan," paparnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12).
Pihaknya meminta agar para pengusaha di DKI bersabar dan menunggu informasi selanjutnya dari Apindo, sambil menunggu kepastian hukum yang berlaku.