Bisnis

Keterisian pesawat dibatasi 50%, tarif pesawat jadi dobel

Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai.

Minggu, 12 April 2020 16:46
keterisian pesawat dibatasi 50 tarif pesawat jadi dobel

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi keterisian pesawat terbang hanya 50% dari jumlah kursi untuk mencegah penularan Covid-19 saat penerbangan komersial berlangsung.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19. 

Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tahu dengan 50% otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah," katanya dalam video conference, Jakarta, Minggu (12/4).

Di samping itu, beban biaya 50% kursi lainnya akan dikenakan kepada penumpang. Sehingga, setiap penumpang pesawat akan dikenakan dua tiket sekaligus untuk menutup separuh kekosongan kursi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Reporter
Hermansah
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait