Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi keterisian pesawat terbang hanya 50% dari jumlah kursi untuk mencegah penularan Covid-19 saat penerbangan komersial berlangsung.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19.
Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami tahu dengan 50% otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah," katanya dalam video conference, Jakarta, Minggu (12/4).
Di samping itu, beban biaya 50% kursi lainnya akan dikenakan kepada penumpang. Sehingga, setiap penumpang pesawat akan dikenakan dua tiket sekaligus untuk menutup separuh kekosongan kursi.