Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengelolaan piutang negara kepada kementerian/lembaga (K/L), untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola piutang negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Kami ingin transformasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir. Kami akan berbagi dengan K/L,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN, Kemenkeu Lukman Efendi dalam video conference, Jumat (4/12).
Dengan PMK tersebut, diharapkan persoalan piutang dengan nominal yang kecil-kecil dan berkasnya tidak jelas dapat diselesaikan di tingkat K/L masing-masing, karena lebih mengenal debiturnya, tanpa harus melibatkan Kementerian Keuangan.
"Karena sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," ucapnya.