Penurunan tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan terbesar terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu 32,68 poin,
Industri perhotelan memasuki paceklik akibat coronavirus. Virus yang sudah menjadi pandemi ini membuat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel kian sepi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat TPK hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2020 hanya mencapai 32,24% atau turun 20,64 poin dibandingkan TPK Maret 2019 yang mencapai 52,88%. Jika dibandingkan TPK Februari 2020, juga mengalami penurunan sebesar 16,98 poin.
TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebesar 18,87%, sedangkan TPK tertinggi tercatat di Provinsi Papua Barat sebesar 45,75%, diikuti Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 43,26%, dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 39,94%.
Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang Maret 2020 dibandingkan Maret 2019 ini tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu sebesar 32,68 poin, diikuti Provinsi Bali 30,02 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah 26,92 poin. Adapun penurunan terendah tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 1,96 poin.
Jika dibandingkan dengan TPK Februari 2020, penurunan juga terjadi di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar 24,93 poin, diikuti Provinsi Bengkulu 23,14 poin, dan Provinsi DI Yogyakarta 22,42 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Aceh yaitu sebesar 5,76 poin.