Total dana kelolaan (NAB) reksa dana syariah pada 2017 sebesar Rp 28,31 triliun atau 6,19% dari total kelolaan reksa dana (NAB) 2017
Kinerja produk reksa dana syariah membukukan pertumbuhan positif di tengah melemahnya industri reksa dana akibat volatilitas yang terjadi pada pasar finansial di Indonesia.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari hingga Juli 2018 mencatat, produk reksa dana syariah memiliki total dana kelolaan (NAB) sebesar Rp 32,67 triliun atau sekitar 6,62% dari total dana kelolaan reksa dana (NAB) sebesar 493,41 triliun. Hal ini meningkat dibandingkan total dana kelolaan (NAB) reksa dana syariah pada 2017 sebesar Rp 28,31 triliun atau 6,19% dari total kelolaan reksa dana (NAB) 2017 sebesar Rp 457,50 triliun.
Menurut Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management, Edward Lubis, kinerja produk reksa dana syariah tetap positif didorong oleh meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan produk investasi halal ini.
Tak hanya itu, kondisi global ekonomi yang terjadi saat ini telah memicu kenaikan suku bunga dalam negeri, sedangkan pasar obligasi dan pasar saham berfluktuasi cukup tinggi. Hal ini menjadikan produk reksa dana syariah berbasis pasar uang lebih menarik dibandingkan konvensional yang berbasis obligasi dan pasar saham.
“Di tengah ketidak pastian pada kondisi global ekonomi, para investor lebih memilih untuk berinvestasi pada produk reksa dana yang memberikan kepastian imbal hasil dan dalam jangka waktu pendek. Hal ini yang membuat produk Reksa Dana Bahana Likuid Syariah mendapat kepercayaan dari para investor jangka pendek,” ungkap Direktur Utama Bahana TCW Investment Management Edward Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/08).