Perubahan dilakukan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 1/2020.
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan mulai 18 Februari 2021, laporan transaksi investor reksa dana akan disampaikan secara elektronik. Hal ini mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan, perubahan ini dilakukan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 1/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Ketentuan tersebut mengatur laporan transaksi investor reksa dana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKSes KSEI. Aturan tersebut berlaku 12 bulan sejak ditetapkan alias mulai 18 Februari 2021.
Laporan transaksi reksa dana yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah surat konfirmasi subscription, redemption, switching, serta laporan bulanan.
"Kalau tadinya investor menunggu laporan setiap bulan, dengan adanya sistem pelaporan baru secara elektronik, investor dapat melakukan monitoring investasi di S-Invest," ujar Prihatmo dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2).