Mulai 1 November 2020, delapan pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, kembali menunjuk delapan perusahaan global untuk mengambil pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk digital yang dijualnya di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan tersebut, maka mulai 1 November mendatang, setiap transaksi akan dikenakan PPN 10%.
"Maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
Dia mengatakan, jumlah PPN sebesar 10% tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan demikian, hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri berjumlah 36 entitas. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.