Keputusan tertuang dalam SE 22891/2020 yang diteken Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zaini, hari ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) per Kamis (26/11). Kebijakan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, 26 November 2020.
"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.
Dalam SE tertulis, penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) di lingkup KKP.
Atas keputusan ini, KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di rumah pengemasan (packing house) untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia. Selambat lambatnya satu hari setelah SE terbit.