Permen ini merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," katanya dalam akun Twitter pribadinya @saktitrenggono, Kamis (17/6).
Permen ini merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020.
"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," katanya.
Dia pun memastikan, untuk pembudidayaannya wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi di mana penangkapan BBL dilakukan.