KKP telah mengamankan 67 kapal yang melakukan pencurian ikan dalam tempo 100 hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal pengawas perikanan Orca 03 menangkap keduanya ketika mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl.
"Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3)," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, dalam keterangan tertulis, Senin (5/3).
Kapal Orca 03 yang dinahkodai Kapten Mohammad Ma'ruf tersebut menemukan sejumlah barang bukti, yaitu kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, dan ikan hasil tangkapan. Pun menangkap 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menambahkan, pair trawl memiliki dampak kerusakan yang besar (destruktif). "Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua."