Sebanyak 10 kapal yang ditenggelamkan terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 10 kapal pelaku illegal fishing setelah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht). Penenggelaman dilaksanakan di Perairan Air Raja, Galang Batam, pada Rabu (3/3).
"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).
Sebanyak 10 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam (KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS) dan dua kapal berbendera Malaysia (SLFA 4654 dan Karang 6).
"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia. Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tutur Antam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyebut, pemusnahan dilakukan dalam dua tahapan. Yaitu, penenggelaman empat kapal pada Rabu (3/3) dan enam kapal pada Kamis (4/4). "Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ucapnya.