125 kapal yang melakukan illegal fishing ditenggelamkan satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (20/8).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penenggelaman terhadap 125 kapal pada Senin kemarin (20/8). Ratusan kapal tersebut merupakan hasil tangkapan sejak awal tahun 2018 sampai bulan Agustus ini.
Seluruh kapal yang ditenggelamkan sesuai dengan keputusan pengadilan (inkracht van gewijsde). Dari 125 kapal yang ditenggelamkan, sekitar 120 kapal adalah milik asing dan lima kapal lainnya milik Indonesia.
“Vietnam 86 kapal, Malaysia 20 kapal, Filipina 14 kapal, Indonesia lima kapal,” ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Gedung KKP (21/8).
Menteri yang terkenal dengan kata ‘tenggelamkan’ itu mengatakan seluruh kapal terbukti melakukan illegal fishing. Namun, ia juga tidak menampik adanya kapal-kapal yang saat penangkapan oleh satgas 115, ditemukan adanya miras, narkotika, bahkan perdagangan orang. Dikarenakan hal-hal tersebut di luar kewenangan KKP, pihak berwajib telah melakukan penindakan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan di 11 lokasi, di antaranya Aceh, Belawan, Batam, Tarempa atau Anambas, Natuna, Pontianak, Tarakan, Bitung, Ambon, Merauke, dan Cirebon. Susi mengakui, dari berbagai lokasi penangkapan, Natuna masih menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan kapal-kapal penangkapan ikan secara ilegal.